Setelah Viral, Warga Grebek Penginapan di Jl. WR Supratman Penayong, Temukan Satu Pasangan Diduga Mesum

Daerah, Headline62 Dilihat

www.Habjino.news | Banda Aceh – Warga Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin (19/01/2026) malam mengamankan sepasang kekasih yang bukan muhrim di salah satu penginapan di Jalan WR Supratman.

Menurut saksi mata dari sejumlah warga, mereka sengaja datang ke penginapan lantai 3 tersebut setelah informasi menyebar melalui salah satu portal berita online. Diduga, oknum aparatur Gampong sebelumnya telah memantau tempat yang dicurigai digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan norma.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kamar, warga menemukan pasangan tersebut yang bukan muhrim.

“Akhirnya warga mengantar pasangan itu ke kantor Keuchik setempat untuk memberikan keterangan. Setelah itu, mereka diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi S. Ag, kepada awak media.

Dari keterangan yang diperoleh, pihaknya menyampaikan bahwa wanita yang bernama Aa (19 tahun) berprofesi sebagai penjual nasi asal Aceh Utara, sedangkan lelaki bernama Rz (20 tahun) bekerja sebagai nelayan asal Kabupaten Pidie.

“Saat diperiksa, keduanya mengaku berniat melakukan hubungan badan. Saat itu pakaian atas mereka baru saja terbuka ketika diamankan. Mereka juga mengakui bahwa ini merupakan kejadian kedua, sebelumnya pernah melakukan hal serupa di area semak-semak Lamdingin, Kota Banda Aceh,” jelas Evendi.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, memberikan apresiasi kepada masyarakat Peunayong atas kecepatan bereaksi dalam menjaga lingkungan dari perbuatan maksiat.

“Langkah cepat warga patut diapresiasi. Ini menunjukkan perhatian mereka terhadap lingkungan. Jika hal ini terus dilakukan, kami yakin Gampong Peunayong akan terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemberantasan maksiat bukan hanya tugas Satpol PP dan WH, melainkan kewajiban bersama,” tegasnya.

Muhammad Rizal menambahkan, pasangan yang diamankan akan diproses sesuai dengan Qanun Jinayat. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk mengkaji korelasi penginapan sebagai tempat mereka menginap. Pihaknya juga akan memanggil pemilik tempat untuk memberikan klarifikasi terkait penyewaan ruangan.

“Insyaallah setelah pemeriksaan selesai, kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh hingga status hukum dan sanksi yang sesuai dapat ditetapkan,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang dicurigai digunakan untuk aktivitas terlarang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap proaktif menjaga lingkungan. Bila ada temuan, dapat menghubungi Call Center Pengaduan di nomor 0811 6790 040, melalui akun Instagram @satpolppwh_bna (nomor 0812 1931 4001), atau mengunjungi website resmi untuk informasi lebih lanjut. “Insyaallah, sekecil apapun pengaduan akan segera kami tanggapi,”

pungkasnya.(**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *