Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam perkara tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 Maret 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dengan Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online jenis slot.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Berkas perkara kemudian dilimpahkan oleh penyidik pada 24 Februari 2026 dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 2 Maret 2026.
AKP Mahruzar Hariadi menambahkan, Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.









