Penyerahan LKPD Unaudited merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan oleh BPK. Dengan demikian, dokumen ini menjadi langkah awal dalam rangkaian proses audit atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun LKPD Unaudited yang menyampaikan memuat sejumlah komponen utama, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan utama, pemerintah daerah juga menyertakan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil reviu Inspektorat, laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah, hingga ikhtisar laporan dana desa.
Penyerahan LKPD ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Selanjutnya, laporan keuangan tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Aceh untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya diharapkan dapat mempertahankan kualitas pelaporan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD Unaudited menjadi wujud komitmen Pemkab Pidie Jaya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, teratur, dan akuntabel, sebagai dasar untuk peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pada Acara ini juga Bupati Pidie Jaya Turut di dampingi Oleh Sekretaris Daerah Pidie Jaya, Asisten Administrasi Umum Setdakab, inspektur Pidie Jaya, Ka BPKK, Kabag Hukum dan Kabag Prokopim











