Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui BPBD setempat menerapkan alur dan mekanisme uji publik serta masa sanggah dalam penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca banjir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Muhammad Nur, ST, mengatakan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat di setiap gampong.
Tahapan pertama diawali dengan verifikasi lapangan berbasis by name by address (BNBA). Tim yang terdiri dari aparatur gampong, kecamatan, unsur TNI-Polri, dan pendamping teknis turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen kondisi rumah terdampak. Kerusakan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Dalam tahap ini juga dilakukan pendataan nama dan alamat warga secara rinci sebagai dasar penyusunan daftar calon penerima bantuan.
Setelah verifikasi lapangan selesai, seluruh data wajib diumumkan melalui uji publik yang ditempelkan di setiap gampong. Uji publik dilaksanakan mulai 2 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, selama tiga hari penuh. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat langsung daftar nama penerima bantuan dan mencermati apakah data tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selama periode yang sama, pemerintah daerah membuka masa sanggah pada 2–5 Februari 2026, setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan, keberatan, atau klarifikasi apabila terdapat kesalahan data, baik terkait nama penerima maupun tingkat kerusakan rumah. Setiap sanggahan yang masuk akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi tim untuk ditindaklanjuti secara objektif.
Setelah masa uji publik dan sanggah berakhir, tim melakukan verifikasi ulang terhadap data yang dipermasalahkan, termasuk pemadanan dengan data administrasi kependudukan bila diperlukan. Hasil akhir kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah. Dengan mekanisme ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap bantuan pasca banjir dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai tingkat kerusakan rumah masing-masing.









