Habajino.news |Banda Aceh, — Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh melalui Sekretarisnya, Yulindawati, secara tegas mengecam aksi Dedi Murtaddin yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam melalui unggahan di media sosial TikTok.
Dalam pernyataannya, Yulindawati menyebut bahwa perbuatan Dedi bukan sekadar pelanggaran etika media sosial, tetapi telah jatuh ke dalam kategori penistaan agama yang serius.
“Ini bukan lagi soal wilayah atau daerah tertentu. Ini adalah persoalan umat Islam secara keseluruhan. Apa yang dilakukan oleh saudara Dedi Murtaddin sangat melukai perasaan umat Muslim. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” tegas Yulindawati dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025).
FOREDER Aceh menilai tindakan Dedi sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan UU ITE.
“Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu gejolak di tengah masyarakat,” tambah Yulindawati.
Sebagai langkah konkret, FOREDER Aceh akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025. Laporan tersebut menjadi bentuk dorongan serius agar kasus ini segera masuk ke jalur hukum.
FOREDER mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun kritis, dan mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa anarkisme. FOREDER Aceh juga menekankan pentingnya menjaga ruang digital dari konten-konten yang merusak nilai keagamaan dan persatuan bangsa, tindakan hukum atas pelaku sangat penting untuk di proses secepatnya agar siapapun tidak melakukan hal yang sama dan menjadi pelajaran penting buat semua orang.