habajino.news – Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh atas langkah cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pria berinisial DS. Pernyataan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Sabtu (20/2/2026).
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Foreder Aceh, Chairan Manggeng, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Chairan mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Polda Aceh merupakan respons atas laporan masyarakat terkait konten media sosial yang dinilai menghina ajaran agama Islam.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena video yang diunggah terduga pelaku sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi lintas wilayah, mengingat terduga pelaku diamankan di Kalimantan Barat.
Langkah tersebut, kata Chairan, menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Foreder Aceh mengapresiasi kerja cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujar Chairan dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Chairan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum, terutama jika menyangkut isu sensitif seperti agama yang dapat memicu konflik sosial.
Selain itu, DPD Foreder Aceh mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Foreder Aceh menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kerukunan antarumat beragama serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Aceh maupun secara nasional.






