Galian C Ilegal Rusak Pantai dan Infrastruktur, Foreder Desak Penindakan Tegas

Headline23 Dilihat

Habajino.news |Aceh besar, – Aktivitas galian C terus merajalela di Kabupaten Aceh Besar telah mencapai puncak kemarahan publik, mendorong Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi Foreder untuk mendesak penghentian segera atas apa yang mereka sebut sebagai pembiaran terstruktur oleh penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ketua DPD Foreder Aceh, Chairan Manggeng, secara terbuka meminta Kapolda Aceh dan Bupati Aceh Besar untuk segera turun tangan menghentikan praktik ilegal yang telah menghancurkan lingkungan dan infrastruktur publik.

Tim investigasi Foreder Aceh yang turun langsung ke Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam pada Sabtu (4/10/2025), menemukan bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Kerusakan parah pada lingkungan pantai menjadi pemandangan miris akibat eksplorasi material yang dilakukan tanpa mengindahkan kelestarian alam. Yang paling mencolok, tim Foreder tidak menemukan plang izin eksplorasi di lokasi, sebuah indikasi kuat bahwa kegiatan ini adalah operasi ilegal.

Dugaan kejahatan ini semakin diperkuat dengan temuan satu unit ekskavator alat berat yang sengaja disembunyikan di semak-semak. Modus penyembunyian alat berat ini merupakan bukti nyata upaya para pelaku untuk mengelabui aparat dan menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara gelap.

Foreder Aceh meyakini, eksplorasi ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dan harus segera dihentikan sebelum kerusakan lebih parah.

Dampak kerugian akibat galian C ilegal ini tidak hanya menimpa lingkungan, tetapi juga langsung menyerang hajat hidup masyarakat. Jalan desa di Gampong Cot Paya yang seharusnya menjadi akses vital bagi aktivitas warga kini hancur lebur dan tidak layak dilalui.

Kerusakan parah ini diakibatkan oleh mobil truk bertonase tinggi yang setiap hari melintas tanpa izin dan tanggung jawab, memprioritaskan keuntungan pribadi di atas kepentingan umum dan keselamatan warga.

“Sungguh ironis, jalan yang dibangun untuk masyarakat kini dihancurkan oleh mobil truk pengangkut material ilegal. Ini adalah perampasan hak publik yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Chairan Manggeng.

Chairan Manggeng menyoroti fakta bahwa lokasi galian C ilegal ini hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari Markas Polda Aceh. Jarak yang begitu dekat ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.

“Mengingat jaraknya yang begitu dekat, hal ini tidak boleh terkesan sebagai pembiaran. Kami meminta APH untuk segera turun ke lokasi, melakukan penindakan hukum, dan menyelamatkan pantai Aceh nan asri ini dari eksplorasi oleh orang-orang yang hanya mementingkan keuntungan tanpa tanggung jawab. Jangan biarkan kejahatan lingkungan terus terjadi di depan mata kita!” tutup Chairan Manggeng dengan nada mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *